Sumber :
http://medan.tribunnews.com/2018/05/03/wabup-dan-dprd-berau-desak-pt-kn-milik-prabowo-subianto-bayar-tunggakan-pajak-rp-26-miliar
Wabup dan DPRD Berau Desak PT KN Milik Prabowo Subianto Bayar Tunggakan Pajak Rp 26 Miliar
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Wabup dan DPRD Berau Desak PT KN Milik Prabowo Subianto Bayar Tunggakan Pajak Rp 26 Miliar, http://medan.tribunnews.com/2018/05/03/wabup-dan-dprd-berau-desak-pt-kn-milik-prabowo-subianto-bayar-tunggakan-pajak-rp-26-miliar.
Perusahaan yang berlokasi di Mangkajang, Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur itu adalah milik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Wakil Bupati Berau Agus Tantomo sangat menyayangkan tidak adanya itikad baik dari manajemen PT KN untuk melunasi tunggakan pajak mereka.
Untuk mempercepat proses penagihan, pihaknya juga meminta dukungan aparat kejaksaan.
“Karena selama ini tidak ada respons positif. Susah dihubungi, seolah-olah tidak ada tanggung jawabnya,” ungkapnya.
Sudah Masuk Ranah Kejaksaan
Persoalan tunggakan pajak PT Kertas Nusantar tersebut, dijelaskan Wakil Ketua DPRD Berau Anwar, sudah masuk ranah Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.
Kejaksaan, ujar politikus Partai Demokrat ini, sudah memberi somasi kepada manajemen PT KN agar segera melunasi tunggakan pajak kepada Pemkab Berau.
“Tapi sampai sekarang belum ada respons,” katanya, melansir Berau Post/Prokal.co, (22/4/2018).
“Dan dari pihak kejaksaan juga berharap agar perda itu juga diperankan fungsinya. Karena ada sanksi pidananya,” ujarnya.
Dijelaskan Anwar, penegakan perda atas tunggakan pajak PT KN, diibaratkan seperti pertaruhan pemerintah daerah.
“Jangan ketika golongan masyarakat lemah, menengah ke bawah, justru ditekan-tekan, dikejar-kejar supaya segera membayar pajak. Tapi perusahaan besar justru terjadi pembiaran,” ujarnya kepada Berau Post.
Hal itu juga akan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, mengapa pejabat daerah tidak berani melakukan penagihan. “Apa ada permainan? Atau kalau memang pemda tidak berani menagih, perdanya saja yang dicabut, berarti tanda mengalah. Itu menunjukkan pemda tidak punya kekuatan kepada perusahaan besar,” katanya.
Padahal, lanjut Anwar, di tengah kondisi keuangan daerah yang masih defisit, dana sebesar Rp 26 miliar sangat besar manfaatnya. Bisa digunakan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, maupun kegiatan yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Makanya kami juga meminta bupati secara tegas untuk menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tersebut, dan bekerjasama dengan aparat kejaksaan yang sudah membantu dengan memberikan somasi kepada PT KN,” ujarnya.
Apalagi, kata Anwar, di Kabupaten Berau juga ada perusahaan besar yang masih eksis yang satu grup dengan PT Kertas Nusantara. “Makanya kalau ada pembiaran (tunggakan pajak,red.), sama dengan menunjukkan ketidakadilan. Karena di satu sisi pajak ditunggak terus, di sisi lain sumber daya alam (SDA) Berau terus dieksploitasi oleh perusahaan yang masih satu grup dengan PT KN itu,” ungkapnya.
Ia juga meminta elemen masyarakat ikut mengawal proses penagihan pajak PT KN tersebut.
“Yang pasti, ini murni hak daerah yang kita tuntut untuk dibayarkan, dan memang ada dasarnya,” sambungnya.
Bisa Dibawa ke Pidana
Hal itu ditegaskan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bela Negara Anti Korupsi (Benak) Kabupaten Berau, Alfian.
Menurutnya, jika upaya persuasif yang dilakukan Pemkab Berau untuk menagih tidak membuahkan hasil, maka Bupati Berau diminta kembali melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau untuk diproses ke ranah pidana.
“Tindakan persuasif sudah dilakukan. Kejaksaan juga sudah memberi somasi tapi tidak kooperatif. Bupati bisa melaporkan lagi ke kejaksaan untuk diproses pidananya. Karena kalau tetap membangkang, bisa dipidanakan walau ini sebenarnya perdata,” katanya, (23/4/2018).
Untuk itu Alfian meminta ketegasan bupati dalam memperjuangkan pajak yang sudah bertahun-tahun tertunggak tersebut.
“Masalah pajak seperti ini, jangan hanya berlaku untuk segelintir orang. Kami minta bupati tegas, dalam waktu yang singkat untuk memaksa PT KN membayar itu,” jelasnya.
Jajaran legislatif, lanjut dia, juga jangan tinggal diam. Sebab, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, merupakan prodak hukum yang dihasilkan DPRD Berau. “DPRD Juga. Harus ada reaksi keras dari legislatif bersama eksekutif untuk menagih pajak tersebut,” tegasnya.
“Artinya, setiap pengusaha harus memberi contoh yang baik. Bisa berinvestasi di Berau, tapi tidak mampu membayar pajak, kan jadi contoh yang tidak baik, keterlaluan. Atau pengusahanya kebal hukum?” tanya Alfian.
Jika upaya penagihan yang dilakukan Pemkab Berau melalui kejaksaan tetap tidak bisa membuahkan hasil, Alfian meminta Bupati Berau tidak melarang masyarakat untuk membantu pemerintah melakukan penagihan.
Hingga berita ini diunggah, Tribun-Medan.com belum dapat konfirmasi soal dugaan tunggakan pajak ini kepada manajemen PT KN maupun dari si pemilik PT Kertas Nusantara (KN).
PT Kiani Kertas telah mendapat suntikan dana dari Hashim Djojohadikusumo. Pernyataan itu diungkapkan oleh pemilik pabrik bubur kertas tersebut, yaitu Prabowo Subianto, yang juga kakak kandung Hashim.
"Jelas tidak (dijual), sekarang akan kami jalankan," kata Prabowo Subianto, Jakarta, dikutip dari Tempo.co.
Suntikan dana dari sang adik akan mengurangi kepemilikan saham Prabowo di Kiani menjadi separuhnya. Sayangnya, dia enggan menyebutkan jumlah modal yang akan disuntikkan oleh Hashim.
"Nanti kita lihat jumlahnya," katanya.Prabowo membeli Kiani dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Dananya berasal dari kredit Bank Mandiri sebesar US$ 230 juta (sekitar Rp 2,1 triliun). Namun, dalam perjalanannya, Kiani mengalami kesulitan modal kerja.
Sejumlah investor dalam dan luar negeri pernah berniat menanamkan modalnya di perusahaan ini. Tapi semua berakhir tanpa kata sepakat.
Tahun 2006, Putera Sampoerna tertarik membeli Kiani. Bank Mandiri telah menyetujui rencana itu. Namun, penjualan itu juga tidak jadi terlaksana.Bank Mandiri sempat berniat melayangkan somasi, yang meminta mandat mencari investor.
Dahulu Milik Kroni Soeharto
Salah satu perusahaan Prabowo yang sangat dikenal adalah pabrik kertas, yakni PT Kiani Kertas. Dulunya, pabrik ini adalah milik Bob Hasan, pengusaha kroni mantan Presiden Soeharto. Namun, setelah diambil alih BPPN, pabrik kertas tersebut dibeli oleh Prabowo Subianto.
Di tangan Prabowo, nama perusahaan itu diubah menjadi PT Kertas Nusantara. Sekarang, perusahaan tersebut dipimpin oleh Bambang Atmadja, seorang akuntan jebolan UI yang lebih dari 38 tahun malang melintang di berbagai sektor industri.
Berdasarkan situs www.kiani.com, pabrik ini berlokasi di Mangkajang-Berau, Kalimantan Timur. Pabrik tersebut merupakan satu-satunya pabrik bubur kertas (pulp) yang terbesar di Asia Tenggara. Bayangkan, luas lokasi pabrik Mangkajang mencapai total sebesar 3.400 hektare.
Klik gambarnya untuk perbesar halaman1 |
Klik gambarnya untuk perbesar halaman2 |
Klik gambarnya untuk perbesar halaman3 |
Klik gambarnya untuk perbesar halaman 4 |
Sumber:
http://medan.tribunnews.com/2018/05/03/wabup-dan-dprd-berau-desak-pt-kn-milik-prabowo-subianto-bayar-tunggakan-pajak-rp-26-miliar
http://medan.tribunnews.com/2018/05/03/wabup-dan-dprd-berau-desak-pt-kn-milik-prabowo-subianto-bayar-tunggakan-pajak-rp-26-miliar?page=2
http://medan.tribunnews.com/2018/05/03/wabup-dan-dprd-berau-desak-pt-kn-milik-prabowo-subianto-bayar-tunggakan-pajak-rp-26-miliar?page=3
http://medan.tribunnews.com/2018/05/03/wabup-dan-dprd-berau-desak-pt-kn-milik-prabowo-subianto-bayar-tunggakan-pajak-rp-26-miliar?page=4
Bupati dan Dewan Diminta Tegas Menagih Pajak PT KN
“Tindakan persuasif sudah dilakukan, kejaksaan juga sudah memberi somasi tapi tidak kooperatif, bupati bisa melaporkan lagi ke kejaksaan untuk diproses pidananya. Karena kalau tetap membangkang, bisa dipidanakan walau ini sebenarnya perdata,” katanya kepada Berau Post kemarin (23/4).
Untuk itu Alfian meminta ketegasan bupati dalam memperjuangkan pajak yang sudah bertahun-tahun tertunggak tersebut. “Masalah pajak seperti ini, jangan hanya berlaku untuk segelintir orang. Kami minta bupati tegas, dalam waktu yang singkat untuk memaksa KN membayar itu,” jelasnya.
Jajaran legislatif, lanjut dia, juga jangan tinggal diam. Sebab, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, merupakan prodak hukum yang dihasilkan DPRD Berau. “DPRD Juga. Harus ada reaksi keras dari legislatif bersama eksekutif untuk menagih pajak tersebut,” tegasnya.
Dijelaskannya, semua pengusaha yang berinvestasi di Berau, punya kewajiban yang sama untuk memenuhi hak daerah dari sektor pajak. Baik yang berinvestasi besar, maupun dalam skala kecil. “Artinya, setiap pengusaha harus memberi contoh yang baik. Bisa berinvestasi di Berau, tapi tidak mampu membayar pajak, kan jadi contoh yang tidak baik, keterlaluan. Atau pengusahanya kebal hukum?” tanya Alfian.
Jika upaya penagihan yang dilakukan Pemkab Berau melalui kejaksaan tetap tidak bisa membuahkan hasil, Alfian meminta Bupati Berau tidak melarang masyarakat untuk membantu pemerintah melakukan penagihan. “Karena sebagai warga negara, juga punya hak untuk menagih itu. Karena yang ditagih tunggakan pajak untuk kepentingan pembangunan di daerah. Dan saya yakni masyarakat Berau siap jika diberikan porsi untuk menagih, jika pemerintah memang tidak berdaya dalam melakukan penagihan,” pungkasnya.
Berau Post yang berusaha meminta konfirmasi manajemen PT KN, belum membuahkan hasil. PT KN yang sudah bertahun-tahun tak lagi beroperasional, makin menyulitkan upaya konfirmasi yang dilakukan media ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Berau Anwar, meminta Pemkab Berau lebih tegas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, untuk menagih tunggakan pajak PT KN. Sebab, dalam Perda tersebut ditegaskan, masyarakat atau pihak yang menunggak pajak, bisa dikenakan sanksi pidana.
“Dan dari pihak kejaksaan juga berharap agar perda itu juga diperankan fungsinya. Karena ada sanksi pidananya,” ujarnya.
Dijelaskan Anwar, penegakan perda atas tunggakan pajak PT KN, diibaratkan seperti pertaruhan pemerintah daerah. Karena pemerintah akan dianggap tebang pilih jika tidak bisa memaksa manajemen PT KN melunasi kewajiban pajaknya kepada daerah.
“Jangan ketika golongan masyarakat lemah, menengah ke bawah, justru ditekan-tekan, dikejar-kejar supaya segera membayar pajak. Tapi perusahaan besar justru terjadi pembiaran,” terangnya.
Hal itu juga akan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, mengapa pejabat daerah tidak berani melakukan penagihan. “Apa ada permainan?” tanyanya.
“Atau kalau memang pemda tidak berani menagih, perdanya saja yang dicabut, berarti tanda mengalah. Itu menunjukkan pemda tidak punya kekuatan kepada perusahaan besar,” sambungnya.
Padahal, lanjut Anwar, di tengah kondisi keuangan daerah yang masih defisit, dana sebesar Rp 26 miliar sangat besar manfaatnya. Bisa digunakan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, maupun kegiatan yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Makanya kami juga meminta bupati secara tegas untuk menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tersebut, dan bekerjasama dengan aparat kejaksaan yang sudah membantu dengan memberikan somasi kepada PT KN,” katanya.
Terpisah, Wakil Bupati Berau Agus Tantomo, juga menyayangkan tidak adanya itikad baik dari manajemen PT KN untuk melunasi tunggakan pajak mereka. “Kita minta perhatianlah, apalagi ini (tunggakan pajak, red) sudah berlangsung lama,” kata Agus.
Untuk mempercepat proses penagihan, pihaknya juga meminta dukungan aparat kejaksaan. “Karena selama ini tidak ada respons positif. Susah dihubungi, seolah-olah tidak ada tanggung jawabnya,” jelas wabup. (*/oke/udi)
No comments:
Post a Comment